Monday, June 29, 2015

Bekerja illegal di Jepang.

Kebanyakan modus yang digunakan adalah dengan mengajukan visa sebagai turis. Apalagi dengan E-passport memudahkan sekali untuk mendapatkan visa tourist.

Begitu visa di tangan, berangkat sebagai turis (paling lama visa hanya berlaku 3 bulan), kemudian overstay (OS) untuk bekerja.

Atau bisa juga dengan visa keluarga, pelajar dan yang paling banyak adalah visa training (Kenshusei). Tapi setelah visa mereka habis, karena alasan tertentu misalnya target keuangan belum tercapai atau di Indonesia nggak ada kerjaan mereka kabur, tidak pulang ke Indonesia.

Perlu diketahui bahwa dengan status sebagai pekerja illegal sangat tidak nyaman. Tidak dapat menetap (nomaden) dan selalu saja dihantui oleh bayang-bayang petugas imigrasi yang akan menangkap. Tidak jarang, hasil keringat setelah kerja beberapa lama bisa hilang begitu saja untuk menghindari petugas.

Hal terburuk kalau tertangkap, akan masuk penjara, kena denda dan harus dibayar (kurang lebih 300.000 yen), dideportasi dan nama anda masuk blacklist tidak dapat kembali ke Jepang selama 5 tahun.

Bagi yang illegal dan ingin segera pulang satu-satunya cara menyerahkan diri ke kantor imigrasi dan mengajukan "Departure Order System).
Dengan cara ini tidak akan kena denda dan blacklist hanya 1 tahun.
Tapi syaratnya, harus meninggalkan Jepang segera mungkin, yang dulu tidak pernah dideportasi dan tidak ada catatan kriminalitas selama di Jepang.

Bagi yang illegal dan ingin jadi legal, satu-satunya cara Get Married with Japanese people atau mengajukan permohonan visa suaka hukum.

Secara umum seperti itu, saya tidak bisa cerita secara spesifik disini. Bisa seluas samudera nanti tulisan saya.

Jadi saran saya lebih baik cari yang legal saja. Tidur tenang, tidak takut jalan-jalan ke tempat umum, tidak takut digrebek polisi, dll.

Lebih bebas deh. Dan yang penting tidak membuat jelek image negara Indonesia di Jepang.