Sunday, May 3, 2015

Tilang di Jepang

Surat tilang tampak depan
Saya akan menceritakan pengalaman saya melanggar lalu lintas kemudian di tilang di Jepang. 

Kejadian ini sebenarnya terjadi bulan November 2014. 

Saat itu saya berangkat kerja menggunakan kendaraan roda 4, karena saya masuk malam jadi sekitar jam 16.00 saya berangkat dari rumah saya menuju ke tempat kerja saya yang berada di Mizuho shi Gifu ken.

Melewati jalan rute 21, saya melanggar lampu lalu lintas yang saat itu telah berubah dari warna kuning ke merah. 

Alhasil dari arah belakang ada mobil polisi atau biasa disebut orang Jepang "Pato kaa" (singkatan dari Patroli Car), mengejar dan menghampiri saya serta menyuruh saya ke pinggir jalan.

"Sial" pikir saya, ya apa boleh buat.
Polisi dengan sopan berbicara pada saya, dan meminta untuk menunjukkan SIM saya.

Karena saya bukan orang Jepang, saya mengeluarkan SIM dan Residence Card saya.

Polisi cukup terkejut, karena dia mengira saya orang Jepang.

Kemudian saya berkata, "Pak maaf, saya buru-buru neh, mau kerja".

"Oh begitu, baiklah saya akan secepatnya melakukan prosesnya".

Sumpret, saya bilang begitu supaya dibebasin, ternyata..... Argggggg...

Proses memang cepat, mungkin sekitar 5 menit.

Surat tilang tampak belakang
Saya kena kasus melanggar lampu merah atau orang Jepang bilang 信吾無視 (Shingo mushi), kena denda sebesar 9000 yen serta poin SIM saya yang awalnya 0 bertambah jadi 2 poin,

Sekedar informasi, bila melanggar lalu lintas di Jepang selain kena denda atau hukuman penjara juga menerima poin.

Bila poin terkumpul lebih dari 5 poin dalam jangka waktu 3 tahun maka SIM bisa ditidak berlakukan selama waktu tertentu atau biasa disebut 停止/teishi (bisa 30 hari, 60 hari, 90 hari tergantung pelanggaran yang dilakukan), bisa juga SIM dicabut dan tidak diberlakukan atau biasa disebut 取り消し(tori keshi).

Jumlah poin SIM Teishi dan Torikeshi

Hukuman paling berat adalah mengemudi sambil mabuk, hukumannya masuk penjara, denda dan SIM dicabut serta tidak diberlakukan atau biasa disebut 取り消し(tori keshi).

Tidak memiliki SIM tapi mengendarai kendaraan, hukumannya masuk penjara dan denda.

Info lebih lengkapnya bisa dibaca di sini.


Kembali ke kasus saya.

Pembayaran denda dilakukan di bank terdekat, jadi denda tidak dibayar pada waktu kena tilang seperti di Indonesia.

Aduh sayang banget, uang 9000 yen (sekitar Rp. 900 ribu) melayang percuma.

Yah itulah pengalaman saya ditilang di Jepang.

Semoga sahabat KdJ tidak mengalaminya ya.

Taatilah rambu-rambu lalu lintas