Friday, June 12, 2015

Lika Liku Mencari Kerja di Jepang 2

Hey ho..

Saya merasa harus klarifikasi mengenai artikel sebelumnya tentang "Lika Liku Mencari Kerja di Jepang". 

Di sana saya bilang saya nekat datang dengan visa turis yang berlaku 15 hari yang kemudian saya ubah menjadi visa pasangan/istri (itupun salah ingat karena ternyata multiple visa saya berlaku 30 hari).

Saya gak menyangka ternyata ada yang salah memahami pernyataan saya dan hendak mengambil jalan singkat. Mohon yang sudah share postingan saya kemarin, share juga postingan saya yang ini ya. Supaya tidak terjadi kesalahpahaman lagi.

Perlu saya tekankan disini, SEBELUM saya pergi ke Jepang, saya sudah menikah dengan suami saya yang orang Jepang di Indonesia. Dan saat saya ingin mengubah status visa saya menjadi visa istri, SAYA MENDAPAT JAMINAN DARI SUAMI & KELUARGA SUAMI. 

Karena mereka memenuhi syarat menjadi penjamin, visa saya bisa tembus walaupun saya belum ada pekerjaan tetap di Jepang. Jadi gak sembarang orang Jepang bisa menjadi penjamin kita. Harus ada riwayat hubungan dan finansial yang sesuai ketentuan pemerintah Jepang.


Secara singkat prosedur yang saya lakukan seperti ini:

  1. Februari 2014 Menikah di Indonesia melalui KUA, melegalisir buku nikah ke Departemen Agama, Departemen Hukum & HAM, dan Departemen Luar Negeri. 
  2. Minggu pertama Maret 2014 Tiba di Jepang dengan multiple visa 30 hari saya yang masih berlaku, lalu mendaftarkan ulang pernikahan di Kedubes Indonesia di Jepang dan kantor kependudukan setempat sambil mengurus formulir dan persyaratan untuk mengajukan Certificate of Eligibility (CoE). CoE ini diperlukan sebagai syarat utama membuat visa jangka menengah & panjang. 
  3. 14 Maret 2014 Mengajukan CoE ke kantor imigrasi. 
  4. 28 Maret 2014 CoE saya akhirnya jadi dan setelah itu baru saya mengajukan permohonan mengganti visa saya menjadi visa pasangan. SETELAH berkas aplikasi saya diterima pihak imigrasi, saya diberikan tambahan waktu 2 bulan karena proses perubahan visa ini memang makan waktu lama. Saya TAHU mengenai kebijakan ini SEBELUM saya berangkat ke Jepang, karena suami saya menanyakannya langsung ke pihak imigrasi. 
  5. 13 Mei 2014 Visa istri yang sekaligus Residence Card (sejenis KTP buat orang asing) akhirnya jadi, lalu baru kemudian saya mencari pekerjaan. Saya TIDAK diperbolehkan mencari pekerjaan selama status visa saya masih turis. INTINYA, saya mendapatkan visa saya melalui prosedur hukum yang sah dan penuh pertimbangan.
Dalam 2 minggu CoE saya jadi.
Baru setelah itu mengurus perubahan visa.
Pada waktu itu visa 30 hari saya masih berlaku

Kwitansi penerimaan aplikasi untuk mengajukan CoE

Kwitansi penerimaan aplikasi perubahan visa.
Saat menerima kwitansi ini, mereka memperpanjang visa saya selama 2 bulan
yang dibuktikan dengan stempel itu

Ini residence card + spouse pertama saya
Sudah tidak berlaku lagi karena sudah saya perpanjang bulan Mei kemarin

Saya memposting tentang cara mendapatkan kerja di Jepang agar kalian yang pengen banget tinggal di Jepang semangat mecari kerja dengan jalan yang BENAR. Carilah pekerjaan dulu di Indonesia, setelah mendapatkan jaminan pekerjaan di Jepang, baru kalian minta perusahaan untuk menjamin visa kalian.

Kalau kalian berpikir bisa langsung pergi ke Jepang dengan visa turis dan bermaksud mengubah status visa SETELAH kalian tiba di Jepang TANPA jaminan dari penduduk Jepang atau kantor, kalian SALAH. Ujung-ujungnya kalian bisa dideportasi atau jadi penduduk illegal, yang SANGAT TIDAK DIBENARKAN.

Jadi mohon JANGAN BIKIN SUSAH warga Indonesia yang benar-benar berusaha bisa menjadi penduduk dan pekerja legal disini. Kalian pasti tau peribahasa “Karena nila setitik, rusak susu sebelanga” kan? Satu orang Indonesia membuat kesalahan, dampaknya akan menimpa semua WNI.

Ayo semangat mencari pekerjaan dengan cara yang benar dan halal!


Penulis
April・Saitama