Sunday, January 6, 2013

Residence Card

Setelah tiba di Jepang, bagi yang berkunjung lebih dari 90 hari akan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (Residence Card/在留カード), karena saya mendarat di Kansai International Airport Osaka (KIX), proses pembuatan Residence Card-pun cukup cepat dan mudah. Tidak ribet seperti di Indonesia yang kalau mengurus KTP perlu beberapa hari bahkan beberapa bulan untuk kita terima. Hanya dengan menunjukkan paspor/visa, cap jari telunjuk dan langsung menatap ke kamera untuk difoto, selang beberapa menit kemudian Residence Card-pun selesai.

Tampak Depan



Tampak Belakang

Tapi perlu diketahui Residence Card hanya dikeluarkan di Bandara Haneda, Narita, Chubu, dan Kansai. Bagi yang tidak mendarat di bandara yang disebutkan, harus mengurus di "shiyakusho" (kantor catatan sipil) atau di kantor imigrasi daerah tempat anda tinggal.

Setelah mendapatkan Residence Card saya menghubungi kantor perwakilan RI di Jepang yaitu KBRI Tokyo atau KJRI Osaka untuk melaporkan diri, bisa datang langsung ke KBRI Tokyo/KJRI Osaka atau melalui online dan pos. Hal ini untuk menjaga bila sewaktu-waktu sesuatu yang tidak diharapkan terjadi pada kita pihak dari perwakilan RI akan lebih mudah membantu kita.
Karena tempat tinggal saya cukup jauh dari Tokyo sedangkan kalau ke Osaka dengan mobil memakan waktu 3 jam, maka saya mendaftarkan diri ke KJRI Osaka secara online dan pos.


Yang saya lakukan cukup mudah, hanya mengisi formulir yang ada di website dan mengirim paspor asli, fotocopy halaman 1, 2, dan halaman visa, pas foto ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar, fotocopy Residence Card dan amplop yang sudah ditulis alamat saya sendiri serta perangko balasan. Untuk penulisan alamat harus ditulis dengan Kanji/Hiragana/Katakana.

Tidak perlu takut kalau paspor hilang atau tidak sampai ke alamat kita, karena layanan pos di Jepang sangat terpercaya. Demikian pengalaman saya mengenai Residence Card dan pelaporan kedatangan diri ke KBRI/KJRI. 

Semoga bermanfaat.