Thursday, January 9, 2020

Cara beli rumah di Jepang


Top places to visit in Yokohama


Beli Rumah di Jepang

Hai teman-teman saya baru beli rumah nih di Jepang.

Cek saja langsung vlognya ya..



Orang Jepang makan pecel lele


My Youtube Channel

Konbanwa

Halo teman-teman, maaf saya lama tidak update blog saya.
Saya baik-baik saja dan masih di Jepang.

Saya tidak seberapa aktif di blog, karena kesibukan saya.
Tapi akhir-akhir ini dari awal tahun 2020 saya lagi suka bikin vlog, dan bila teman-teman berkenan kunjungi channel youtube saya ya.

https://www.youtube.com/user/misterhyuga

Jangan lupa subcribe ya..
Terima kasih

Wednesday, April 26, 2017

Sticker Mobil yang wajib ditempel di Jepang




1. 若葉マーク (Wakaba Ma-ku) : Green Leaf Sign


Untuk pengendara pemula. Jadi kalau ada mobil berstiker warna kuning hijau itu artinya mereka baru saja dapat SIM. 


Stiker wakaba dicopot setelah 1 tahun semenjak kita terima SIM baru. Kalau belum setahun dilepas bisa kena denda 4000 yen.



2. 高齢者マーク (Koureisha ma-ku) : Senior Citizens Sign


Koureisha mark, bergambar fallen leaf (old version)


Stiker ini dipakai untuk pengendara mobil yang sudah lanjut usia. Batasan usianya untuk para manula berumur 70 tahun ke atas. 


Sejak Tahun 2011 gambarnya berubah jadi 4 warna.



3. 四葉マーク (Yotsuba Ma-ku) : Handicapped People Sign


Jepang begitu memperhatikan warganya yang cacat.


Mereka mendapat prioritas utama. 


Seperti tempat parkir ditempatkan paling dekat dengan pintu masuk.


Di Jepang ada dua simbol yang bisa dipakai salah satunya untuk ditempel di mobil berkebutuhan khusus ini, yaitu simbol bergambar orang duduk di kursi roda ( International Sign) atau simbol gambar Yotsuba, daun berkelopak empat (Japan Sign).


4. 聴覚障害者標識 マーク ( Choukaku shougaisha hyoushiki) : Hearing Impaired People Sign.


Sticker Mobil untuk Orang yang berkebutuhan khusus dalam pendengaran.



Suatu peraturan yang sangat baik yang patut negara kita tiru (atau sudah ada?). 


Karena masing-masing menjadi sadar diri dan mengerti, sehingga tercipta suasana lalu lintas yang aman, tertib dan teratur.

Friday, April 21, 2017

Jam Kerja dan Waktu Istirahat di Jepang


Dalam Undang-Undang Standar Tenaga Kerja, pada prinsipnya, jam kerja yang ditentukan untuk satu hari ditetapkan selama delapan jam atau kurang, di luar waktu istirahat, dengan jam kerja yang ditentukan untuk satu minggu adalah 40 jam atau kurang, di luar waktu istirahat.


Jika para pekerja diminta bekerja melebihi jam kerja (kerja lembur) yang ditetapkan dalam Undang- Undang Standar Tenaga Kerja (jam kerja resmi), pengguna harus membuat perjanjian buruh- manajemen dengan orang yang mewakili mayoritas para pekerja di tempat kerja tersebut (Jika ada serikat pekerja yang mengorganisir mayoritas pekerja, serikat pekerja tersebut), mengenai alasan jam kerja lembur, jenis operasi, dan jumlah waktu yang bisa diperpanjang, dll., dan mengajukannya ke Kepala Kantor Pengawas Standar Tenaga Kerja dalam wilayah hukum setempat.


Jika para pekerja diminta ikut serta dalam kerja lembur melebihi jam kerja resmi, pengguna harus membayar upah tambahan paling sedikit 25% lebih tinggi dari jumlah upah normal, jika ikut serta dalam kerja malam hari (pukul 22:00 sampai 5:00), walaupun bukan kerja lembur, pengguna harus membayar upah tambahan paling sedikit 25% lebih tinggi. 


Dengan demikian, jika waktu lembur kerja diperpanjang hingga larut malam, maka perusahaan harus membayar jumlah jam tersebut dengan premi 25% untuk kerja larut malam selain premi 25% pada kompensasi tenaga kerja reguler, dengan rasio premi minimal 50% secara total.


Selain itu, jika organisasi pelaksana pelatihan kerja merupakan perusahaan besar, maka untuk lembur resmi yang lebih dari 60 jam per bulan, rasio premi lembur menjadi 50%.


Perusahaan harus menerapkan peraturan pemberian waktu istirahat kerja biasa minimal selama 45 menit jika shift kerja lebih dari 6 jam, dan pemberian waktu istirahat kerja minimal selama satu jam jika shift kerja lebih dari 8 jam. 


Upah tidak dibayarkan untuk waktu istirahat.